KALTENGLIMA.COM - Pelaku penyerangan dan percobaan perampokan terhadap ayah selebgram cilik Clayton Wiyono, Michael Rendy.
Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Tugu Kota Semarang.
Pelaku perampokan di rumah Selebgram Michael Rendy Wiyono, terancam 9 tahun penjara.
Baca Juga: Abidzar Al Ghifari Alami Pelecehan Seksual
Pelaku menjalankan aksinya di Perumahan Elit Graha Padma Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (9/7/2023) dinihari WIB.
Pelaku bernama Erwin dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
"Kami jerat dengan Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP. Ancaman pidananya 9 tahun penjara," terang Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: JTBC Buka Suara Terkait Kecelakaan NMIXX Saat Rekaman Acara ‘K-909’
Sedangkan, Ayah dari Clayton Winomo, Michael Rendy menegaskan sudah memaafkan perbuatan Erwin, sang tetangga yang berniat merampoknya.
Korban sudah memaafkan namun proses hukum tetap berlanjut.
"Iya masih berlanjut proses hukumnya, orangnya juga kita tahan ini," ujarnya.
Hal itu dikatakan Rendy melalui postingan di akun Instagramnya.
"Jujur segenap hati aku sudah maafin si koh-nya itu karena dia punya dua anak kecil. Dia punya istri tapi posisinya hampir sama kaya aku. Kasihan,” tutur Randy.
Artikel Selanjutnya
Catat! Operasi Patuh Telabang Dimulai, 7 Pelanggaran yang Jadi Perhatian
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Catat! Operasi Patuh Telabang Dimulai, 7 Pelanggaran yang Jadi Perhatian
Asyik Merokok Sambil BAB, Septic Tank Kamar Kos di Sulawesi Selatan Meledak Hingga Korban Terluka Bakar
E-Kinerja, Menilai dan mengawasi Kinerja ASN
Akhirnya, D.O EXO Membuka Akun Instagram Pribadi
Pandawara Group Ajak Warga Lampung Ikut Aksi Bersih Sampah Pantai Sukaraja Terkotor No 2 di Indonesia