entertainment

Usai Ada Dugaan Ancaman Terhadap Anak Nikita Mirzani, Begini Tindakan LPSK

Senin, 14 Oktober 2024 | 17:53 WIB
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya

 

KALTENGLIMA.COM - Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, aktris Nikita Mirzani mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk anaknya, LM.

Hal itu direspons dengan baik oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dan pihaknya tengah memproses permohonan perlindungan tersebut.

"Kami dari LPSK akan melakukan penelaahan lebih lanjut berkaitan dengan laporan tersebut. Dan kami akan kabarkan kepada ibu Nikita hasil daripada penelaahan dan atas permintaan permohonan perlindungan," kata Sri Suparyati saat ditemui di LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/10/2024).

Baca Juga: Demi Lindungi Konsumen, OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS

Alasan Nikita Mirzani mengajukan permohonan perlindungan sebab adanya dugaan ancaman yang tertuju pada anaknya.

"Informasinya memang ada (ancaman), tetapi tetap LPSK akan melakukan penelaahan ya atas informasi adanya ancaman dan kekhawatiran yg dimiliki oleh Lolly terhadap situasi kondisi keamanannya saat ini," ujar Sri Suparyati.

Diketahui, terdapat dua macam permohonan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada LPSK.

Baca Juga: Ini Alasan Partai NasDem Tak Masuk Kabinet Prabowo

"Kalau yang diajukan sama Nikita Mirzani, dua ya. Perlindungan fisik dan juga perlindungan psikologis," tutur Sri Suparyati.

Tindakan pertama yang akan dilakukan oleh LPSK ialah melakukan assessment psikologis terhadap anak Nikita Mirzani agar bisa diketahui tindakan apa yang akan diambil selanjutnya.

"Bisa jadi assessment psikologis nanti kami akan lihat lebih lanjut gitu. Karena bagaimanapun assessment psikologis itu dibutuhkan terlebih dahulu karena melihat situasi Lolly saat ini posisinya seperti apa. Sejauh mana psikologis juga," pungkasnya.

Baca Juga: Mengomentari soal Indonesia Protes Wasit Lawan Bahrain: Apanya yang Diprotes?

Tags

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB