KALTENGLIMA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2024 hingga saat ini. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sektor perbankan nasional dan melindungi konsumen.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan.
Pencabutan izin terjadi karena sebagian besar pemegang saham dan pengurus BPR atau BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan, yang disebabkan oleh penyimpangan operasional.
Baca Juga: Ini Alasan Partai NasDem Tak Masuk Kabinet Prabowo
OJK terus memantau dan memastikan upaya perbaikan dilakukan oleh BPR atau BPRS yang berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Jika perbaikan tidak tercapai dalam batas waktu yang ditentukan, OJK akan meningkatkan pengawasan dan dapat menetapkan bank tersebut sebagai Bank Dalam Resolusi.
OJK juga bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani BPR atau BPRS yang bermasalah, dan apabila diperlukan, izin usaha bank tersebut akan dicabut.
Baca Juga: Gaduh Fenomena Badai Matahari Diduga Picu Cuaca Panas, Begini Kata BMKG!
Beberapa BPR dan BPRS yang izinnya telah dicabut termasuk PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Bank Jepara Artha, serta beberapa lainnya.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 5 Pencuri Modul BTS di Jakpus, Kerugian Rp 120 Miliar!
Maling Curi Emas Rp 350 Juta di Bekasi Beraksi 12 Lokasi Berbeda, Begini Motifnya
Gaduh Fenomena Badai Matahari Diduga Picu Cuaca Panas, Begini Kata BMKG!