KALTENGLIMA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat baru-baru ini mengungkap adanya peredaran 10 obat herbal berbahaya yang dijual di Kota Bandung dan Cimahi.
Obat-obat tersebut diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, hingga deksametason. Zat-zat ini berpotensi merusak ginjal dan jantung.
Hasil temuan BPOM menunjukkan bahwa produk-produk tersebut diedarkan melalui toko jamu seduh di berbagai wilayah di Jawa Barat. Sebanyak 218 item (217.475 buah) obat herbal ilegal dengan nilai sekitar Rp 8,1 miliar telah disita.
Baca Juga: Pengasuh Diam-diam Beri Obat Penggemuk Ke Balita, Efeknya Gak Main-Main
Beberapa produk yang teridentifikasi berbahaya meliputi: Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Liang.
Menanggapi temuan ini, dr. Inggrid Tania, Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI), menyatakan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri obat herbal ilegal.
Ia menjelaskan bahwa obat herbal yang mengandung BKO sering kali memiliki klaim "bombastis" pada kemasannya, misalnya janji hasil instan untuk masalah keperkasaan.
Baca Juga: Bayi di Surabaya Diberi Obat Penggemuk Setahun oleh Babysitter, Begini Kondisinya
Selain itu, produk yang mengandung BKO biasanya tidak memiliki izin edar dari BPOM, atau izin edar yang dicantumkan bisa saja palsu.
dr. Inggrid memperingatkan bahwa konsumsi jangka panjang obat herbal dengan BKO dapat menyebabkan gagal ginjal dan liver karena kandungan bahan kimia yang tidak tercantum pada kemasan dan mungkin melebihi batas aman.
Ia menyarankan masyarakat untuk selalu memastikan bahwa obat herbal yang mereka konsumsi telah teregistrasi di BPOM, karena produk yang sudah terdaftar berarti telah melewati proses review dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Baca Juga: Pria Asal DKI Kena Kanker Limfoma Hodgkin Stadium 4 di Usia 28 Tahun, Ini Gejala Awalnya
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih obat herbal dan memeriksa izin edarnya melalui website BPOM agar terhindar dari risiko kesehatan yang serius.
Artikel Terkait
Daftar Buah yang Baik Dikonsumsi Bagi Pengidap Asam Urat
Equinox: Penyebab Utama Cuaca Panas?
Pria Asal DKI Kena Kanker Limfoma Hodgkin Stadium 4 di Usia 28 Tahun, Ini Gejala Awalnya