KALTENGLIMA.COM – Artis Nikita Mirzani di vonis bebas dari kasus pencemaran nama baik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Keputusan Nikita Mirzani bebas ini diambil setelah saksi korban, yakni Dito Mahendra tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis, 29 Desember 2022.
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya.
Ia juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan. Selanjutnya, hakim memerintahkan Penitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Potensi Cuaca Ekstrem di Indonesia yang Patut Diwaspadai, Simak Penjelasan BMKG
Masyarakat Diizinkan Gelar Perayaan Malam Tahun Baru 2023, Polri Himbau Potensi Kerawanan yang Mungkin Terjadi
Insentif Guru Ketegori ini Segera Cair, Cek Nama Anda melalui Simpatika
Airlangga soal PPKM Dihentikan: Hasil Kajian Minggu Ketiga Januari
Semakin Murah, Buruan Cek Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A52s 5G