Nikita Mirzani Divonis Bebas Dari Kasus Pencemaran Baik

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 16:46 WIB
Nikita Mirzani divonis bebas.  (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani divonis bebas. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

KALTENGLIMA.COM – Artis Nikita Mirzani di vonis bebas dari kasus pencemaran nama baik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Keputusan Nikita Mirzani bebas ini diambil setelah saksi korban, yakni Dito Mahendra tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis, 29 Desember 2022.

Baca Juga: Intip Perjalanan Promedia Teknologi Indonesia di Tahun 2022: Bulan Agustus Adalah Momen Paling Membanggakan

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya.

Ia juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan. Selanjutnya, hakim memerintahkan Penitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X