KALTENGLIMA.COM – Nikita Mirzani kabarnya kembali dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui Pasal UU ITE yang dilakukanya di media sosial.
Pelapor dalam kasus ini adalah Tengku Zanzabella. Ia melaporkan Nikia Mirzani usai menyinggunng soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
Baca Juga: Mengenal KPPS, Tugas dan Gaji dalam Pemilu 2024
"Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu, 4 Februari 2023. Dikutip dari PMJ News.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor bernama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.
Sementara itu, pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut adalah tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. ***
Artikel Terkait
Kapan Bisa Bayar Hutang Puasa, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad
Jangan Anggap Sepele! Atasi Kolestrol dengan Buah-buahan Ini
Segera Rilis Maret 2023, Intip Bocoran Spesifikasi Tangguh dan Harga HP Samsung A54 5G
Kepala sekolah asal Tulungagung Tewas Setelah Berselingkuh Bersama Guru SD di Kamar Hotel
Gila Turun Harga Lebih Dari Sejuta, Hp Samsung Galaxy M53 5G Saat Ini Diincar Banyak Orang!