KALTENGLIMA.COM -KPPS merupakan singkatam dari Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara dalam kegiatan pemilu.
Setelah sebelumnya melakukan rekrutmen untuk PPK, PPS atau anitia Pemungutan Suara dan Pantarlih, kini pendaftaran untuk KPPS juga akan segera dibuka.
Ketua dan anggota KPPS dalam Pemilu 2024 akan menerima gaji yang besar dan juga memperoleh santunan hingga puluhan juta rupiah.
Besaran tunjangan puluhan juta rupiah yang akan diterima oleh panitia KPPS dalam Pemilu 2024 belum termasuk dengan gaji yang akan diterima oleh panitia selama masa kerjanya.
KPPS dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara.untuk melaksanakan pemungutan suara pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) selama Pemilu 2024.
Baca Juga: Kepala sekolah asal Tulungagung Tewas Setelah Berselingkuh Bersama Guru SD di Kamar Hotel
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas yang diberikan kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak bisa dianggap remeh.
Oleh karena itu, tidak aneh jika petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024 menerima gaji bulanan serta tunjangan hingga puluhan juta rupiah.
Tugas KPPS Pemilu 2024
Tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS (Tempat Pemungutan Suara), serta memberikan DPT kepada saksi peserta dan pengawas yang hadir.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Atasi Kolestrol dengan Buah-buahan Ini
Selain itu, KPPS dalam Pemilu 2024 juga bertugas membantu dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Gaji KPPS Pemilu 2024 Terbaru
Artikel Terkait
Han Ji Hyun Akan Beradu Peran dengan Lee Min Ki
Penemuan Jasad Perempuan Diduga Bunuh Diri di Perlintasan Kereta Bintaro
Hwang Minhyun Jadi Brand Ambassador Clarins Korea
Marcelino Lefrandt dan Violenzia Jeanette Sudah Go Public Tapi Beda Agama : Begini Tanggapan Keduanya
Mobil Dinas DPRD Jambi Kecelakaan Tunggal, Penumpang Seorang Pelajar Tanpa Busana