KALTENGLIMA.COM - Sebagian orang memilih berinvestasi dengan membeli tanah. Selain itu, ada juga yang membeli tanah untuk mendirikan rumah impian mereka.
Apapun tujuan Anda membeli tanah, sebaikan segera lakukan balik nama untuk menghindari terjadinya permasalahan yang mungkin akan timbul di masa depan.
Tapi, bagaimana jika sang pemilik tanah meninggal lebih dulu sebelum dilakukannya balik nama? Bagaimana cara melakukan balik nama tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Berikut Perkiraan Susunan Pemain Indonesia Vs Irak: Asnawi Jadi Starter?
Langkah-langkah balik nama aset tanah yang pemiliknya sudah meninggal
Melansir dari Lamudi, adapun cara balik nama sertifikat tanah yang pemiliknya sudah meninggal, sebagai berikut:
1. Jika hal tersebut terjadi, hal pertama yang Anda lakukan yakni mencari ahli waris dari penjual tanah.
Baca Juga: Kepemilikan Sabu 1 Ons, Dua Oknum Polisi di Aceh Ditangkap, Satu Berpangkat AKBP
2. Jika telah ditemukan ahli waris, maka Anda perlu mendapatkan surat keterangan waris untuk mengetahui ahli warisnya, sebab apabila penjual sudah meninggal maka yang berhak memproses jual beli tanah adalah ahli waris.
3. Ahli waris tersebut harus melakukan balik nama atau turun waris dari pemilik yang sudah meninggal terlebih dahulu. Kemudian, barulah dapat dilakukan jual beli antara ahli waris dengan pembeli.
4. Selanjutnya, serahkan dokumen yang diperlukan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan akta jual beli (AJB).
Adapun dokumen yang diperlukan, diantaranya:
Baca Juga: Imbas Tiga Harimau Mati, Pemkot Diminta Benahi Medan Zoo
Bagi penjual:
- Sertifikat asli
- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi surat nikah jika pemilik sudah menikah, jika pemilik belum menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah
- Fotokopi surat keterangan kematian
- Fotokopi SKW (surat keterangan waris) yang sudah dilegalisir
- Fotokopi NPWP
Baca Juga: Daniel Cormier, Sang Legenda UFC Ungkap Pertarungan Paling Ia Nanti Tahun 2024.
Bagi pembeli:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi NPWP
5. Lalu, proses jual beli dilanjutkan dengan langkah pembuatan AJB oleh PPAT. Tentu, PPAT akan mengecek kembali keabsahan sertifikat awal serta status kepemilikan tanah.
6. Apabila semua sudah lengkap, maka PPAT dapat membawa berkas tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk kemudian mengganti nama pemilik sebelumnya dengan pembeli tanah. Proses ini memakan waktu 5 hari - 1 bulan.
Baca Juga: Jokowi Tawarkan IKN Berujung Komitmen Investasi
Balik Nama Secara Mandiri
Selain melalui PPAT, Kamu juga bisa melakukan balik nama sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini caranya.
- Datang ke kantor BPN di wilayah tempat properti Kamu berada
- Membawa berkas dokumen identitas pribadi
- Membawa Surat Keterangan Waris
- Melakukan Proses Pembayaran
- Proses balik nama 38 hari
Artikel Terkait
Pemkab Barito Utara Persiapan Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan
RC Lens vs PSG: Mbappe Dkk Amankan Tiga Poin
AC Milan Menangi Laga Kontra AS Roma