Beli Tanah untuk Investasi tapi Sang Pemilik Meninggal Lebih Dulu, Begini Cara Balik Nama Kepemilikannya

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 18:45 WIB
Ilustrasi tanda tangan surat (Freepik)
Ilustrasi tanda tangan surat (Freepik)



KALTENGLIMA.COM - Sebagian orang memilih berinvestasi dengan membeli tanah. Selain itu, ada juga yang membeli tanah untuk mendirikan rumah impian mereka.

Apapun tujuan Anda membeli tanah, sebaikan segera lakukan balik nama untuk menghindari terjadinya permasalahan yang mungkin akan timbul di masa depan.

Tapi, bagaimana jika sang pemilik tanah meninggal lebih dulu sebelum dilakukannya balik nama? Bagaimana cara melakukan balik nama tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Berikut Perkiraan Susunan Pemain Indonesia Vs Irak: Asnawi Jadi Starter?

Langkah-langkah balik nama aset tanah yang pemiliknya sudah meninggal

Melansir dari Lamudi, adapun cara balik nama sertifikat tanah yang pemiliknya sudah meninggal, sebagai berikut:

1. Jika hal tersebut terjadi, hal pertama yang Anda lakukan yakni mencari ahli waris dari penjual tanah.

Baca Juga: Kepemilikan Sabu 1 Ons, Dua Oknum Polisi di Aceh Ditangkap, Satu Berpangkat AKBP
2. Jika telah ditemukan ahli waris, maka Anda perlu mendapatkan surat keterangan waris untuk mengetahui ahli warisnya, sebab apabila penjual sudah meninggal maka yang berhak memproses jual beli tanah adalah ahli waris.
3. Ahli waris tersebut harus melakukan balik nama atau turun waris dari pemilik yang sudah meninggal terlebih dahulu. Kemudian, barulah dapat dilakukan jual beli antara ahli waris dengan pembeli.
4. Selanjutnya, serahkan dokumen yang diperlukan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan akta jual beli (AJB).

Adapun dokumen yang diperlukan, diantaranya:

Baca Juga: Imbas Tiga Harimau Mati, Pemkot Diminta Benahi Medan Zoo

Bagi penjual:

- Sertifikat asli
- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi surat nikah jika pemilik sudah menikah, jika pemilik belum menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah
- Fotokopi surat keterangan kematian
- Fotokopi SKW (surat keterangan waris) yang sudah dilegalisir
- Fotokopi NPWP

Baca Juga: Daniel Cormier, Sang Legenda UFC Ungkap Pertarungan Paling Ia Nanti Tahun 2024.

Bagi pembeli:

- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi NPWP

5. Lalu, proses jual beli dilanjutkan dengan langkah pembuatan AJB oleh PPAT. Tentu, PPAT akan mengecek kembali keabsahan sertifikat awal serta status kepemilikan tanah.

6. Apabila semua sudah lengkap, maka PPAT dapat membawa berkas tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk kemudian mengganti nama pemilik sebelumnya dengan pembeli tanah. Proses ini memakan waktu 5 hari - 1 bulan.

Baca Juga: Jokowi Tawarkan IKN Berujung Komitmen Investasi

Balik Nama Secara Mandiri

Selain melalui PPAT, Kamu juga bisa melakukan balik nama sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini caranya.

- Datang ke kantor BPN di wilayah tempat properti Kamu berada
- Membawa berkas dokumen identitas pribadi
- Membawa Surat Keterangan Waris
- Melakukan Proses Pembayaran
- Proses balik nama 38 hari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tips Menanam Sayur Agar Tetap Subur Saat Musim Hujan

Senin, 15 Desember 2025 | 13:47 WIB

Resmi Debut! Berikut Lirik Lagu CHNCE - Harus Kemana

Senin, 1 Desember 2025 | 09:43 WIB

Manfaat dan Cara Tepat Melakukan Cuci Hidung

Kamis, 27 November 2025 | 22:10 WIB

Dahsyatnya Manfaat Makan Telur Rebus Saat Sarapan

Kamis, 27 November 2025 | 10:20 WIB

Manfaat Sarapan Rutin dengan Pepaya, Simak Sini

Rabu, 26 November 2025 | 08:48 WIB

Apa Itu Hari Raya Galungan? Simak Sini Yuk

Rabu, 19 November 2025 | 10:37 WIB

Nasi Padang Ala Carmen Hearts2Hearts

Kamis, 13 November 2025 | 09:06 WIB

Resep Dimsum Ayam dengan Kalori yang Tetap Sehat

Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:55 WIB

7 Buah Ini Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak?

Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:12 WIB
X