humkri

Polres Ciduk Terduga Pelaku Penganiayaan Perempuan di Cafe Armani

Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:14 WIB
pelaku tindak pidana penganiayaanl yang ditangkap Satreskrim polres Mura (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.Com, Muara Teweh - Satreskrim Polres Barito Utara menangkapan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara, Kamis 31.Oktober 2023

Peristiwa penganiayaan menimpa korban V (30) terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2023 Skj 01.00 Wib di Cafe Boshe Hotel Armani Jalan. Yetro Sinseng Kel. Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Barito Utara.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pegawai Ini Tega Gelapkan Barang Perusahaan Rp100 Juta

Pelaku penganiayaan JSS Aalias Jarot (33) tahun, warga Jalan Kapten Piere Tendean No 5 RT 21 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten. Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reksrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membernarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga: Selebgram Cantik Adelia Putri Ditangkap Polda Lampung, Diduga Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

Baca Juga: Ketua DPRD Dukung Langkah Polres Penanaman Pohon

Kronologi kejadian pada hari Selasa tgl 27 Juni 2023 Skj. 01.00 Wib di Cafe Boshe Hotel Armani Jln. Yetro Sinseng Kel. Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah
telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan. "Jalanya kejadian pada saat korban duduk bersama dengan temanya di box cafee boshe hotel armani datang terlapor langsung menarik meja korban dengan marah-marah setelah itu terlapor mengambil tower berr kemudian melemparkan kearah korban hingga menganai bibir atas korban yang mengakibatkan luka robek dan berdarah serta mendapat tindakan medis berupa jahitan pada bibir korban," kata Kasat Reskrim, Kamis 31 Agustus 2023.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Kantor Polres Barito Utara.

Baca Juga: Park Jung Min dan Jisoo BLACKPINK Tengah Casting Untuk Drama Influenza, Tentang Apa Sih Dramanya?

Fakta-Fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan

1. Berdasarkan keterangan tersangka membenarkan bahwa memang benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban

2. Motif tersangka melalukan penganiayaan karena tidak terima bahwa sebelumnya korban sempat dilempar gelas dari arah meja box korban hingga mengenai pelipis korban sehingga tersangka tidak terima dan langsung melempar towet beer tersebut karena tersangka dalam pengaruh minuman keras.

Baca Juga: RSUD Muara Teweh Raih Akreditasi Paripurna

Dari hasil visum et repertum yang dikeluarkan dari Rsud Muara Teweh didapat kesimpulan sebagai berikut :

Halaman:

Tags

Terkini