1. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapat pada bibir atas terdapat luka robek akibat persentuhan benda tumpul dan luka tersebut tidak mengakibatkan pemyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan titik "
2. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHP