humkri

Dua Pengedar Sabu Asal Murung Raya Ditangkap di Batara, Segini Barbuknya

Kamis, 30 November 2023 | 20:18 WIB
Dua pengedar sabu asal Murung Raya ditangkap di Batara (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Satresnarkoba Polres Barito Utara (Batara) meringkus dua pengedar sabu di Jalan Pendreh, Rt.033, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara saat hendak bertransaksi.

Dua orang pelaku diketahui dengan indentitas warga Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, SB als Tole (29) dan SH alias Kiki (26).

Baca Juga: Barito Utara Penghasil Batu bara Terbesar di Kalteng, Namun Ribuan Masyarakatnya Masih..

Barang bukti yang diamankan polisi 1 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 56,96 gram brutto, uang tunai sebesar Rp. 150.000 serta barang bukti lainnya.

Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Arie Indra Soesilo
membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Kronologis kejadian, kata Kasat,
Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 15.30 wib pihaknya sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Liga Champions 2023-2024 : Ditahan Imbang 0-0, Bayern Munchen Gagal Kalahkan Copenhagen

Baca Juga: Andre Onana Blunder, Manchester United Ditahan Galatasaray 3-3 di Liga Champions

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku SH dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

"Sewaktu penggeledahan badan atau barang ditemukan 1 buah Kantong plastik kecil warna hitam yang berisikan 1 buah tempat es cream bekas merk Shaky Shake warna coklat yang berisi 1 buah plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu di temukan di Lantai teras," kata dia, Kamis (30/11)/2023).

Baca Juga: Murung Raya Bershalawat, Hermon Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

Menurut Kasat, barang dari kota Puruk Cahu dan hendak transaksi di Muara Teweh atau mau diedarkan namun keburu ketangkap.

Selanjutnya pelaku dan barang buktu berkaitan dengan tindak pidana Narkotika terhadap kedua terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Para pelaku dikenakan
Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," beber kasat. (*)

Tags

Terkini