humkri

Usai Membunuh Pelaku Jual Sepeda Motor PNS, Motif Terlilit Hutang

Jumat, 22 Desember 2023 | 19:26 WIB
Polres Barito Utara menggelar pers liris kasus pembunuhan PNS (Kalteng Lima)

Motif Pelaku Membunuh Karena Terlilit Hutang 

Pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas, berinisial HAS (25) nekat menghabisi korban Hartini, seorang PNS di Barito Utara karena terlilit hutang.

Hal ini disampaikan Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, saat memimpin press rilis, Jumat 22 Desember 2023, sore.

 Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Panelis Tidak Ikut Bertanya Pada Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres

"Pengakuan pelaku ia terlilit hutang hingga berencana mencuri di rumah korban. Dan terpaksa menghabisi korban karena ketahuan saat masuk ke dalam rumah. Intinya masalah ekonomi," kata AKBP Gede Pasek Muliadnyana.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Budiarjo membeberkan, pengakuan pelaku, ia masuk rumah korban melalui jendela samping, dengan cara mencongkel. Saat masuk rumah, ia bergegas ke dapur mengambil pisau.

Baca Juga: 22 Desember 2023 Memperingati Hari Ibu Nasional, Simak Sejarahnya

"Saat di dalam kelihatan korban. Saat berteriak pelaku lalu menyerang korban dengan pisau dapur hingga mengenai leher korban," ungkap Kapolres.

Pelaku lanjut Kapolres lagi, begitu tenang dan tidak panik. Usai melumpuhkan korban yang bersimbh darah. Pelaku sempat mengacak-acak isi rumah korban di dalam kamar. "Ada tas berisi uang yang diambil sebanyak Rp900 ribu. Setelah itu pelaku kabur dengan membawa sepeda motor Merek Genio," kata Kapolres.

Baca Juga: Hasil Laga Antar Real Madrid vs Alaves dengan Skor Tipis 1-0

Pelaku HAS, saat diwawancaarai media ini mengku, terlilit hutang bayar kos-kosan, hutang dengan bidan dan masih banyak hutang lainnya.

Pelaku juga mengaku kenal dengan korban, karena ia pernah tinggal bersma kakaknya di samping rumah korban. "Iya kenal," katanya, singkat.

Terhadap perbuatannya, melakukan pencurian dengan kekerasan, polisi menjerat pelaku HAS pasal 365 ayat (3) KUH pidana. Yaitu, barang siapa melakukan pencurian yang didahului atau di sertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan dan menyebabkan korban meninggal dunia di ancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(*)

Halaman:

Tags

Terkini