KALTENGLIMA.COM- Oknum Prajurit TNI AD Kopda AS bersama rekannya dari sipil, inisial AS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis, 4 Januari 2024.
Kadispenad Brigjen TNI, Kristomei Sianturi mengatakan bahwa, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap keduanya. Pengungkapan kasus itu pun dilakukan pihak TNI bersama dengan aparat kepolisian.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Subsidi Motor Listrik, Ini 4 Kelompok Penerima
"Saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD terduga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Dan penyidikan terhadap warga sipil diserahkan dan dikoordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jatim dalam penyelesaian kasus tersebut," kata Kristomei saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Januari 2024.
Kristomei menjelaskan hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Dengan penyidikan yang dilakukan secara terpisah antara tersangka militer dan sipil. "Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum," ucap dia.
Baca Juga: Jangan Diabaikan, Ini Lima Gejala Kekurangan Vitamin D
Baca Juga: Simak Nich! Cara Mengatasi Gula Darah Naik saat Bangun Tidur
Sementara dari informasi yang berkembang, disebutkan kasus ditangkapnya Kopda AS merupakan hasil pengembangan dari tersangka EI yang merupakan gembong pencurian kendaraan bermotor. ***