KALTENGLIMA.COM – Sungguh tega seorang paman di Barito Utara, Kalimantan Tengah merudapaksa bocah SD.
Sang pelaku berinisial A (47) sedangkan korban berinisial AA (12).
Korban ini sendiri merupakn keponakannya sendiri dan rupanya perbuatan bejat ini berulang kali dilakukan hingga akhirnya ketahuan orang tua korban. Dan segera melaporkannya ke pihak berwajib, Jumat 19 Januari 2024.
Baca Juga: Update Klasemen Peringkat 3 Terbaik, Usai Pertandingan Grup C
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Teweh Tengah, Kompol Riyanto Puji Raharjo mengatakan, korban digauli pelaku yang tak lain paman korban sendiri, sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.
"Pengakuan korban ia di gauli sebanyak 50 kali selama dari Kelas 4 SD sampai dengan kelas 6 SD," ungkap Kapolsek, Rabu 23 Januari 2024
Hal iniketahuan oleh sang ibu korban yang merupakan adik dari pelaku curiga dengan perubahan dari anaknya.
Baca Juga: Hasil Piala Asia 2023 : Palestina Cukur Hongkong, Nasib Indonesia Ditentukan Lawan Jepang
"Korban tak berani melapor karena sering diancam jika menceritakan hal dilakukan pelaku. Saat diamankan pelaku sempat melawan, tapi berhasil diamankan olej anggota kita," ungkap Kapolsek.
Sementara pelaku A (47) saat diwawancarai mengaku melakukan perbuatannya lantaran sudah lama menduda.
"Korban dan ibunya tinggal di rumah kami. Ya saya sudah lama bercerai dengan istri sejak tahun 2019," kata pelaku.
Baca Juga: Waket I DPRD Barito Utara Serap Aspirasi Warga di Kecamatan Teweh Tengah
Atas perbuatannya pelaku bakal diancam pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***