KALTENG LIMA.com, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan dua pengedar narkoba diduga jenis sabu.
Dua pelaku TH alias Dayat (26) dan rekannya RA alias Rio dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara, Selasa (19/3/2024) dini hari. Salah satu pelaku seorang residivis sindikat narkoba.
Baca Juga: Kabar Duka! Adik Melly Goeslaw Meninggal Dunia, Sempat Bangunkan Anak dan Beres-beres Rumah
Keduanya diciduk polisi bersama barang bukti sabu 49,95 gram di Jalan Bandara Lama, RT 33 A, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Arie Indra Susilo SH, membenarkan, tersangka TH sempat melarikan diri, sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.
Baca Juga: Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Resmi Jadi WNI, Tak Sabar Perkuat Timnas Indonesia
Baca Juga: Dirumorkan Akan Nikahi Aaliyah Massaid Setelah Lebaran, Thariq Halilintar: Doain Saja
“Usai transaksi, saat membawa narkoba pelaku disergap, namun pelaku TH melarikan diri. Petugas langsung bergerak mengejar sembari memberikan tembakan peringatan, ” jelas Arie.
TH berhasil diringkus polisi bdi Jalan Bandara Lama. Pria yang juga pernah ditangkap di belakang kantor bupati Barito Utara beberapa tahun lalu ini, harus berurusan dengan Satresnarkoba.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembuat Uang Palsu di Cikarang, Jualan Lewat Facebook
“Barang bukti ditemukan di badan RA. Disembunyikan dalam kotak pop mie yang diselipkan ke bagian perut,” tambah Arie.
Modus keduanya sabu dikemas dalam 10 buah plastik klip bening. Kedua tersangka dikenakanPasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, sehingga belum dapat dikonfirmasi. wartawan. (*)