Polisi Ringkus Pelaku Pembuat Uang Palsu di Cikarang, Jualan Lewat Facebook

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 18:29 WIB
Pasangan  kekasih nekat edarkan uang palsu  (Instagram @humas polres metro bekasi)
Pasangan kekasih nekat edarkan uang palsu (Instagram @humas polres metro bekasi)



KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil membongkar kasus penjualan uang palsu di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dua orang pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian.

"Tersangka GP dan SD sudah diamankan pihak kepolisian," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menyampaikan kasus itu terungkap pada Februari lalu. Ketika itu, pelaku mendapatkan pesanan uang palsu senilai Rp 5 juta melalui Facebook. Setelah disepakati, sistem pembayaran akan dilakukan dengan cara COD di daerah Cikarang Utara.

Baca Juga: Ari Wibowo Berikan Penjelasan Terkait Makan Bareng dengan Mantan Istri

"Pelaku GP mendapatkan pesanan melalui Facebook. Lalu, saudari SD setuju untuk diantarkan ke Cikarang, dan pelaku pun sebelum berangkat ke Cikarang menyiapkan uang terlebih dahulu, uang palsu sebanyak Rp 5 juta," kata Gogo.

Tetapi, saat hendak melakukan transaksi, pelaku diringkus oleh pihak kepolisian. Kini keduanya sudah ditahan di Polsek Cikarang Utara.

"Badan pelaku digeledah dan ditemukan satu amplop yang berisikan uang palsu dan tas yang dipakai saudari SD digeledah dan ditemukan handphone milik pelaku (GP) dan milik saudari SD," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Sementara, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Samsono menambahkan, sistem penjualan uang palsu itu 1 berbanding 5. Artinya, lima lembar pecahan Rp 100 ribu uang palsu dihargai Rp 100 ribu yang asli.

"Di mana uang palsu pelaku jual dengan perbandingan 1 banding 5. Di mana jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu. Sedangkan pembeli mendapatkan 5 lembar uang palsu Rp 100 ribu," tuturnya.

Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus itu, keduanya dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub-Pasal 244 dan 245 KUHP.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Tak Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi APD Covid

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X