humkri

Polres Barito Utara Ringkus Empat Tersangka Tindak Pidana Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 | 18:32 WIB
Empat tersangka tindak pidana Narkoba dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara (Kalteng lima)

KALTEMGLIMA.com, Muara Teweh - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Empat pelaku ditangkap di sebuah barak yang terletak di Jalan Negara, Muara Teweh – Benangin, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Jumat 3 Mei 2024.

Baca Juga: Kecamatan Tanah Siang Juara Umum Festival Budaya TTB

Empat tersangka diamankan dalam pengungkapan itu adalah FP alias F (34), warga Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru; JR alias M (35), beralamat di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru; RF (22), beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah; dan JR alias J (37) beralamat di Montallat, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.

Kronologis kejadian bermula ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa barak tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, khususnya jenis shabu. Petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di lokasi. Setelah itu, dilakukan penangkapan yang diawali dengan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

Baca Juga: Hati-Hati! Malware Pura-pura Update Google Chrome untuk Bobol Bank

Baca Juga: Hat-trick Jadi Hobi Baru Cristiano Ronaldo

Dalam penggeledahan, ditemukan 95 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. Total berat bruto narkotika yang diamankan adalah 352,71 gram. Selain itu, ditemukan juga barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., saat dikonfirmasi Sabtu (4/5/2024) sore membenarkan kejadian tersebut.

“Empat tersangka serta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap AKP Ari.

Baca Juga: Vaksin COVID AstraZeneca Miliki Efek Samping Pembekuan Darah, Ini Penjelasan Dokter

Terhadap tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.

Sementara itu Kasihumas Polres Barito Utara AKP Sugiya menyampaikan komitmennya dalam Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Barito Utara

“Kami juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba , kita ciptakan lingkungan bebar dari Narkoba dan kami mohon untuk turut serta memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mendengar ataupun mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.(*)

Tags

Terkini