humkri

Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung Tersangka

Jumat, 9 Agustus 2024 | 21:52 WIB
ilustrasi - Kades dan Bendahara korupsi dana desa

KALTENGLIMA.com - Kepala desa dan bendahara Desa Batangsaren Tulungagung ditetap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya pun langsung dilakukan penahanan.

Kedua tersangka adalah kades Ripangi (RI) dan bendahara desa Komurozi (KR). Sebelum ditahan tersangka terlebih dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: RS Muhammadiyah Bandung Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Ada Penyebabnya?

"Tersangka kami duga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa tahun 2014-2019," terang kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno pada Kamis 8 Agustus 2024

Usai menjalani pemeriksaan keduanya langsung digiring keluar dari kantor Kejari Tulungagung menuju mobil tahanan. Kedua tersangka tampak memakai rompi tahanan kejaksaan dengan posisi tangan terborgol.

Baca Juga: Dikira Cari Sensasi, Ini Alasan Lolly Putri Nikita Mirzani Kenakan Hijab

Baca Juga: Ini Dia Tempat Wisata di Dubai yang Sering Dikunjungi Turis Indonesia

"Kami tahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Statusnya mereka masih aktif sebagai pejabat desa, namun kami tetap tanan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti," bebernya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, kata dia, kedua tersangka bersekongkol untuk melakukan manipulasi pengelolaan anggaran desa demi mendapatkan keuntungan pribadi. Sedangkan dalam beberapa kesempatan bendahara desa juga melakukan dugaan korupsi secara tersendiri.

"Contohnya penyewaan tanah untuk pendapatan diambil kepala desa, kemudian untuk bendahara melakukan pencairan anggaran tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya," jelasnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara kerugian negara sebesar Rp 787 juta.***

 

Tags

Terkini