RS Muhammadiyah Bandung Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Ada Penyebabnya?

photo author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 20:25 WIB
Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung (rsmb.co.id)
Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung (rsmb.co.id)

KALTENGLIMA.COM - Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bandung (RSMB) mengumumkan penghentian sementara kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Informasi itu disampaikan lewat akun Instagram @rs_muhammadiyah_bandung pada 28 Juli.

"Atas nama manajemen RSMB, kami sampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memberikan layanan bagi pasien BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2024," tulis akun RSMB dikutip Jumat (9/8).

Baca Juga: Berapa Bonus Rizki Juniansyah dan Veddriq Leonardo yang Raih Medali Emas di Olimpiade

"Kecuali pasien hemodialisa masih dilayani hingga 31 Agustus 2024."

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi soal Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bandung (RSMB) yang menghentikan sementara layanan bagi pasien BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024.

Lembaga antirasuah menyebut penghentian layanan pasien BPJS Kesehatan lantaran Rumah Sakit Muhammadiyah ketahuan melakukan kecurangan klaim atau fraud asuransi dari pemerintah.

Baca Juga: Dikira Cari Sensasi, Ini Alasan Lolly Putri Nikita Mirzani Kenakan Hijab

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, pihak BPJS kesehatan menyetop kerja sama dengan Rumah Sakit Muhammadiyah untuk sementara waktu. 

Menurutnya, kerja sama itu diputus sampai rumah sakit tersebut memperbaiki sistem manajemen agar fraud tidak berulang.

Sebelumnya diberitakan, tiga rumah sakit (RS) ketahuan melakukan kecurangan atau fraud terkait klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga: Ini Dia Tempat Wisata di Dubai yang Sering Dikunjungi Turis Indonesia

Tak tinggal diam, KPK memproses hukum tiga rumah sakit itu.

Lembaga antirasuah turun tangan lantaran kecurangan tersebut memenuhi syarat untuk diusut di ranah pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X