humkri

Sabu 95,72 gram Gagal Edar, Pemuda Asal Desa Pandran Permai Diamankan

Sabtu, 9 November 2024 | 19:00 WIB
Sabu 95,72 gram Gagal Edar, Pemuda Asal Desa Pandran Permai Diamankan (Foto : ist)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh – Kepolisian Resor Barito Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang pemuda berinisial AA alias N (25 tahun), warga Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utaram.Ia tertangkap tangan membawa narkotika yang diduga jenis sabu-sabu seberat 95,72 gram.

Baca Juga: Parah! IRT di Barito Utara Terlibat Kasus Narkoba Jenis Ini

Penangkapan terhadap tersangka AA terjadi pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, KM 30, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kronologinya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar KM 30 Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan, hingga akhirnya melihat seorang pemuda yang tampak mencurigakan dan segera melakukan pemeriksaan yang disaksikan warga setempat.

Baca Juga: Sah! Febby Rastanty-Drajad Djumantara Resmi Menikah: Suami Menangis Bahagia

Baca Juga: Wanti-wanti Cabut Izin Edar hingga Umumkan Merek, BPOM Panggil Owner Skincare Overclaim

"Saat pemeriksaan petugas menemukan satu plastik klip besar berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 95,72 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong jaket tersangka yang tersimpan di dalam plastik bekas kopi bermerek Kapal Api," kata Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya, Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga: Anak-anak Ternyata Bisa Terkena Hipertensi? Begini Penjelasannya!

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti klip plastik kosong, dompet kecil bermotif bunga, pipet kaca, jaket hitam, tas selempang, handphone, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya, menyatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Barito Utara.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Mengapa Orang Ramai Balik ke Facebook

Halaman:

Tags

Terkini