Mendikti sebut Penerima Beasiswa LPDP Tak Harus Balik ke RI

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 20:24 WIB
Ilustrasi LPDP. ((unm))
Ilustrasi LPDP. ((unm))

KALTENGLIMA.COM - Belakangan ini muncul berita yang menghebohkan tentang penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak diwajibkan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Kabar ini memicu kebingungan di kalangan masyarakat.

Isu ini ramai dibahas dan menuai berbagai tanggapan, termasuk dari warganet yang berpendapat bahwa dana pajak seharusnya tidak digunakan untuk mendanai studi awardee yang tidak kembali mengabdi di Tanah Air.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena Indonesia belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi para alumni LPDP.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kenegaraan Perdana, Presiden Prabowo Tiba di China

Sebagai alternatif, Satryo menyatakan bahwa penerima beasiswa LPDP masih bisa berkontribusi bagi Indonesia meski bekerja di luar negeri.

"Kalau mereka di luar negeri berprestasi dan membawa nama Indonesia dengan baik, itu juga menguntungkan. Pasti akan pulang suatu hari," ujarnya setelah rapat dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 6 November 2024, dikutip dari detik.com.

Tetap Memerlukan Izin
Satryo menekankan bahwa penerima beasiswa LPDP yang ingin menetap di luar negeri harus memperoleh izin dari pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Kapal Terbalik di Pulau Jeju, 2 ABK Tewas dan 12 Orang Hilang

Terbatasnya Kesempatan Kerja
Satryo mengungkapkan bahwa pemberian izin bagi penerima beasiswa untuk tidak kembali ke Indonesia juga disebabkan terbatasnya kesempatan kerja yang sesuai serta kendala dana untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi para alumni ini.

"Bagi mereka yang bebas dari ikatan dinas, setelah lulus mungkin belum ada pekerjaan yang sesuai di sini. Pemerintah juga tidak bisa terus-menerus mendanai mereka, jadi yang bisa diberikan hanya beasiswa," ujarnya.

Selain itu, Satryo menegaskan bahwa alumni LPDP yang tidak kembali ke Indonesia tidak akan dikenakan sanksi. "Tidak ada sanksi. Kenapa harus pulang jika kita tidak punya pekerjaan yang cocok bagi mereka? Jika ada tempat, tentu mereka bisa pulang," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X