KALTENGLIMA.COM, Puruk Cahu - Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura), Kalteng meringkus seorang pria berinisial DO (41), terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Diduga sebagai pengedar, dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat kurang lebih 3,16 gram.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Depo Pertamina Plumpang Kebakaran, 90 Personel Pemadam Kebakaran di Kerahkan
Penangkapan pengedar sabu ini berawal dari anggota SatresNarkoba Polres Murung Raya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Mura IPTU Heri Purwanto pada Jumat 3 Maret 2023.
Usai Satresnarkoba Polres Mura melakukan penyelidikan dan mendapat keberadaan target selanjutnya melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Baca Juga: Terlibat Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Mengundurkan Diri dari Sekolah
"Pelaku ditangkap hari Jumat tanggal 03 Maret 2023, di dalam komplek Gereja S.T Klemens, Jalan Veteran RT. 006 RW. 003, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya," kata Heri Purwanto.
Hasil penggeledahan badan, kata Kasat Narkoba ditemukan barang bukti 5 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 3,16 gram.
Lanjut Kasat, pada saat hendak dilakukan penggeledahan pelaku sempat membuang barang bukti.
Baca Juga: Tragis, Wanita Muda di Bogor Tewas Tergantung Gegara Live Konten Bunuh Diri
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses Penyidikan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya, beberya.
Barang bukti yang turut diamankan uang Rp 2.000.000, HP Merk Samsung SM-1331OE warna Navy, 1 buah sepeda motor merk scoopy warna putih nopol KH 6846 ME dan barang bukti lainnya.
Baca Juga: Laka Maut Truk vs Sepeda Motor : Pelajar SMP di Puruk Cahu Tewas
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya.
Sementara terduga pelaku saat di wawancara media ini mengakui perbuatannya dan mendapatkan barang haram itu dari Muara Teweh. (*)