KALTENGLIMA.COM - Penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan stakeholder lain menaikkan status dari AG (15) dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Sementara itu, SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan telah menerima surat pengunduran diri dari AG.
Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala SMA Tarakanita 1 Jakarta, Pauletta.
Baca Juga: Tragis, Wanita Muda di Bogor Tewas Tergantung Gegara Live Konten Bunuh Diri
"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023,” tulis surat edaran tersebut, dikutip Jumat (3/3/2023).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa AG saat ini telah dikembalikan ke pihak orang tua dan keluarga dengan tetap memperhatikan perundangan-undangan yang berlaku.
"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Hal tersebut juga dibenarkan kuasa hukum AG, Mangatta Todong Allo perihal pengunduran diri AG dari sekolahnya. “Benar,” ucap Mangatta. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Wakil Rakyat Pertanyakan Tim Satgas, Sebab Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Melebihi HET
Hasil Grup C Piala Asia U-20: Ganas! Korea Selatan Bantai Oman, Pimpin Klasemen Sementara
Travis Scott Diduga Jadi Buronan Usai Memukul Seorang Pria di Sebuah Klub Malam
Acrhaf Hakimi Dituding Lakukan Pemerkosaan Terhadap Perempuan Berusia 24 Tahun
Laka Maut Truk vs Sepeda Motor : Pelajar SMP di Puruk Cahu Tewas