KALTENGLIMA.COM – Hasil sidang perdana AG pacar Mario Dandy pada 29 Maret 2023, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sidang perdana AG sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2023.
AG, anak yang berkonflik dengan hukum didakwa karena ikut merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: 1 Tahun Pernikahan Dengan Hyun Bin, Son Ye Jin Posting Begini di Instagram
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun," ujar kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini usai sidang.
Sebelumnya, AG menjalani diversi, akan tetapi pihak keluarga David menolak diversi dari pihak AG.
Baca Juga: Susul J-Hope, Suga BTS Akan Rilis Film Dokumenter Bertajuk 'SUGA: Road to D-DAY'
Alasan diversi dari AG sulit diterima dan membuat keluarga korban memutuskan tetap menempuh jalur hukum.
Kondisi David yang divonis dokter alami cedera otak parah juga menjadi salah satu alasannya.
Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum mengatakan, David sudah 38 hari dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Kuningan, dengan kondisi saraf otak rusak permanen.
Menurut Mellisa, tindakan para terdakwa telah membawa kerugian besar bagi David dan keluarganya. ***