KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Satnarkoba Polres Murung Raya meringkus pengedar narkoba diduga jenis sabu Rabu malam 12 April 2023.
Dari tangan pelaku AS (29) polisi berhasil mengamankan 2 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat sekitar 1,07 gram, dan barang bukti lainnya.
Baca Juga: Maling Sepeda Motor Diringkus Dalam Pelarian
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Polres Murung Raya Iptu Heri Purwanto, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh pelaku.
Pelaku ditangkap di rumahnya jalan bondang III no.413, Rt. 002 Rw. III, Kecamatan Murung. Ia pun tak berkutik saat polisi berhasil menemukan barang haram yng disembunyikan di kantong celana depan.
Baca Juga: Beredar Kabar Miring yang Menyeret Nama Rose BLACKPINK, YG Entertainment Buka Suara
Baca Juga: Buntut Kasus Karyawan yang Rekam Wanita Saat Dikamar Mandi Akhirnya Dipecat
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku AS sering melakukan peredaran gelap narkotika golongan jenis sabu," kata Kasat
Lanjutnya, usai melakukan penyelidikan pelaku dan selanjutnya pihaknya melakukan pengintaian terhadap target pada hari Rabu tanggal 12 April 2023.
"Dari hasil penggeladahan terhadap AS berhasil ditemukan barang bukti yaitu 2 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 1,07 gram serta barang bukti lainnya," imbuhnya..
Baca Juga: PLN UP2K Kalteng Setujui Usulan Warga Terkait Pemasangan Listrik di Kecamatan Teweh Timur
Sematara pelaku AS mengaku sudah lama berbisnis knarkoba dan mengakui bahwa barang itu miliknya.
Kini terduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di SatNarkoba Polres Mura proses penyelidikan lebih lanjut. (*)