Maling Sepeda Motor Diringkus Dalam Pelarian

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 20:07 WIB
Pelaku curanmor RSD (34) yang berhasil diringkus Polsek Murung pada Rabu (12/04/2023) (Kalteng Lima)
Pelaku curanmor RSD (34) yang berhasil diringkus Polsek Murung pada Rabu (12/04/2023) (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.COM, Puruk Cahu, - Polsek Murung berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor pada Rabu (12/4/2023).

Dalam aksinya pelaku membawa kabur sepeda motor jenis honda Beat milik korbannya Warga kelurahan Beriwit.

Baca Juga: Beredar Kabar Miring yang Menyeret Nama Rose BLACKPINK, YG Entertainment Buka Suara

Terbongkarnya kasus Curanmor ini berawal dari korban RS (45) yang kehilangan sepeda motor Beat pada Selasa 11 April 2023 malam lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku berinisial RSD (34) merupakan warga desa Mangkahui  beraksi di jalan Tjilik Riwut RT. 004, RW. 003 Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung.

Baca Juga: Buntut Kasus Karyawan yang Rekam Wanita Saat Dikamar Mandi Akhirnya Dipecat

Baca Juga: PLN UP2K Kalteng Setujui Usulan Warga Terkait Pemasangan Listrik di Kecamatan Teweh Timur

Kapolsek Murung Iptu Widodo saat dikonfirmasi media ini Kamis (13/4/2023). menyampaikan penangkapan pelaku usai polisi menerima laporan dari korban sekaligus pemilik sepeda motor.

Dalam penyelidikan anggota Reskrim Polsek Murung menerima kabar bahwa pelaku RSD (34) tahun berada di Kilometer (Km) 4 Desa Dirung Lingkin.

“Selanjutnya anggota reskrim Polsek melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga dapat mengamankan pelaku serta barang bukti, Pelaku pun digelandang ke Polsek Murung guna dimintai Keterangan dan proses lebih lanjut,” terang Kapolsek Murung, Kamis 13 April 2023.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Akan Segera Dibuka, Catat Tanggal dan Bulannya

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat dg Noka MH13M1124KK325539 Nosin JM11E2307680, dan 1 (satu) lembar foto copy BPKB. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X