Menurutnya, fasilitas pembiayaan yang diberikan menggunakan akad syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahunnya sampai dengan berakhirnya kewajiban.
"Plafon pembiayaan yang dibeerikan adalah maksimum sebesar Rp100 miliar, dimana Pemkab Kepulauan Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp59,3 miliar. Sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022)," tandasnya.***