KALTENGLIMA.COM - Geger soal isu kantor Pemkab Kepulauan Meranti sebagai agunan pinjaman kredit Rp 100 miliar akhirnya ditanggapi pihak Bank Riau Kepri (BRK) Syariah
Kabar tersebut baru diketahui usai Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil ditangkap komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Baca Juga: Wilayah di Indonesia yang Terjadi Gerhana Matahari Total dan Dampaknya
BRK Syariah menyebut pembiayaan ke Pemkab Meranti itu tanpa jaminan aset, melainkan hanya surat persetujuan DPRD Kepulauan Meranti dan surat pernyataan penganggaran pembayaran angsuran ke BRK Syariah setiap bulannya.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana mengatakan, Pemerintah Daerah memang dapat melakukan pinjaman daerah. 'Hal itu sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit, pengeluaran pembiayaan dan atau kekurangan kas," terang Edi Senin 17 April 2023.
Baca Juga: Harga Elpiji Bersubsidi di Atas HET, Bupati Nadalsyah : Semua Pangkalan Akan Diawasi
Baca Juga: Polres Murung Raya Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Pelaksanaan KRYD
Menurutnya, pinjaman dilakukan dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Proses pinjaman yang dilakukan Pemkab Kepulauan Meranti pada tahun 2022 saat itu, katanya, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada sejumlah Pemda, salah satunya Kepulauan Meranti.
Baca Juga: Bupati Perdie Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Telabang 2023, ini Pesannya
"Fasilitas pembiayaan ini diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah ini," katanya.
Hal itu juga, kata dia, berdasarkan permiohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah.
Baca Juga: Aktor Tampan Indonesia Ari Wibowo Gugat Cerai Sang Istri Usai 16 Tahun Nikah
"Pinjaman daerah yang diberikan tersebut mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal Tanggapan atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang Dibiayai dari Pinjaman Daerah," katabEdi.