KALTENGLIMA.com, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akhirnya berhasil meringkus seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian dan kekerasan (Curat).
Baca Juga: Sederet Manfaat Buah Duku untuk Kesehatan
Pelaku yang berhasil diamankan seorang pria berumur 34 tahun dengan inisial MA alias Dulah, merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan untuk satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pencarian pihak berwajib.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Dito Mahendra Masuk DPO
“Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada tanggal 2 April tahun 2023 di sebuah toko kelontong Jalan Patih Rumbih Kota Palangka Raya,” kata Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto dalam konferensi pers yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Selasa 2 Mwi 2023.
Baca Juga: Usai Klarifikasi Isu Perselingkuhan dan Perceraian, Virgoun Tetap Manggung Bersama Last Child
Baca Juga: Sabu 5,409 Kg dan 20 Butir Estasi Gagal Masuk Kobar, Empat Orang Diamankan
Dijelaskan Kasar pelaku bekerja sama dengan seorang tersangka lainnya yang kabur untuk membobol toko kelontong tersebut, para pelaku beraksi sekitar pukul 11.00 WIB saat toko sedang ditinggalkan dalam keadaan kosong oleh pemiliknya.
"MA dan rekannya berhasil masuk ke dalam toko kelontong tersebut setelah berhasil memotong kawat gembok yang mengunci toko dengan menggunakan tang pemotong besi, yang memang telah dibawa dari tempat tinggal kedua tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Penambakan Kantor MUI Jakarta Pusat, 2 Staf Terluka dan Senjata Pelaku Jenis Air Softgun
Setelah berhasil masuk ke dalam toko, MA pun mengambil beberapa barang yakni 1 buah BPKB mobil beserta STNK dan kuncinya, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 kardus besar berisikan rokok dan 5 stoples berisikan uang tunai, yang mengakibatkan korban pemilik warung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 25.000.000,00.
Baca Juga: Polisi Nyatakan Pelaku Penembakan Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat Tewas
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MA mengakui bahwa melakukan tindak pidana pencurian itu dikarenakan faktor keuangan, yang mana dirinya ingin menebus kembali sepeda motor miliknya," ungkap Ronny.
Akibat melakukan tindak pidana tersebut, MA pun kini harus mendekam di balik jeruji tahanan. (*)