Baca Juga: Heboh Video Suga BTS ke Jakarta, Pakai Sandal dan Celana Pendek jadi Sorotan Netizen
Selanjutnya pelaku diberikan edukasi serta peringatan jika menyebarluaskan konten pornografi dan melakukan pengancaman, dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan badan.
"Setelah kita lakukan pendekatan secara humanis dan mediasi. Alhamdulillah pelaku dapat mengerti dan menghapus seluruh foto dan video syur korban," pungkasnya.***