humkri

Mantan Kades di Kalteng Selewengkan Dana Desa, Ditangkap Polisi di Lokasi Pertambangan

Minggu, 4 Juni 2023 | 17:29 WIB
Satreskrim Polres Kapuas mengamankan mantan Kepala Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2021. (Polda Kalteng)

KALTENGLIM.com - Satreskrim Polres Kapuas mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2021.

Mantan Kades tersebut berinisial MAL (55) ditangkap paksa polisi di lokasi penambangan wilayah Desa Danau Pantau, pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Baca Juga: Film ’13 Bom di Jakarta’ Akan Menjalani Produksi, Berikut Daftar Pemainnya

Baca Juga: Final Thailand Open 2023 : Fikri/Bagas Bentrok Wakil China

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, menerangkan dari hasil keterangan pelapor dan saksi-saksi sekitar bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021, Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah  mendapatkan anggaran Dana Desa  tahun 2021 sebesar Rp 767 Juta.

"Namun oleh terduga pelaku kegiatan desa Tersebut tidak dilaksanakan 100 persen. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negera kurang lebih sebesar Rp 191.667.000," terang Kasat. Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto STK Sik.

Baca Juga: Jungkook BTS Akan Debut Solo 14 Juli Mendatang

Baca Juga: Pertemuan Rafathar dan Jaehyun NCT Viral Hingga Korea, Menuai Banyak Pujian

Ia membeberkan MA pada saat itu merupakan Kepala Desa Danau pantau tahun 2021 sebagai penanggung jawab pengelolaan APBDes, dan telah mencairkan DD tahap I Sebesar Rp. 306.801.600 yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan di Desa Danau Pantau.

“Namun faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan 100 persen dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi,” beber Kasat.

Baca Juga: Taeyeon Gelar Konser ‘The ODD Of LOVE’, Sejumlah Idol Ini Datang Untuk Beri Dukungan

Baca Juga: Lionel Messi Resmi Tinggalkan PSG Pada Akhir Musim

Dari pelaku, lanjut Kasar, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu rangkap SK Bupati Kapuas Nomor 623/Pemasdes Tahun 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Timpah, satu Rangkap Dokumen Peraturan Desa Danau Pantau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Danau Pantau tahun.2021, dan beberapa barang bukti lainnnya.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini