Baca Juga: Denny Indrayana Akan Diperiksa Soal Kebocoran Putusan MK Sistem Pemilu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***