KALTENGLIMA.com, Kapuas - Polres Kapuas, Polda Kalteng meringkus MZ (27) terduga pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan.
Baca Juga: Fiersa Besari dan Tim Alami Kecelakaan, Mobil Nyaris Masuk Jurang
Pelaku diringkus Unit Resmob Polres Kapuas dibantu unit Reskrim Polsek Selat dan Anggota Polsek Kapuas Kuala di Jalan Poros Anjir - Kalampai Desa Sei Bakut Kecamatan, Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng. Kamis 1 Juni 2023 lalu.
Kronologi kejadian pada Senin 27 Mei 2023 saat Korban sedang mengantarkan temannya untuk pulang kembali ke Kos. Setibanya di Kos, korban langsung memalingkan motor dan ingin pergi ke pasar, tiba-tiba pelaku merebut kunci motor dari korban.
Baca Juga: Jesslyn JKT48 Umumkan Kelulusannya : Mohon Bantuannya Sampai Last Show ya
Baca Juga: Sesuai Permintaan EXO CBX, SM Entertainment Akan Berikan Salinan Data yang Diminta
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto membenarkan kejadian tersebut. "Ya benar, anggota Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap terduga pelaku inisial MZ (27), Swasta, warga Desa Sei Bakut Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng," kata Kasat, Sabtu 3 Juni 2023
Diterangkan Kasat, dari hasil keterangan korban saat kejadian ia sedang mengantarkan temannya untuk pulang kembali ke Kos. Setibanya di Kos, korban langsung memalingkan motor dan ingin pergi ke pasar, tiba-tiba pelaku merebut kunci motor dari korban, kemudian korban berusaha untuk mengambil kembali kunci motor tersebut namun pelaku langsung menendang korban di bagian pinggang sebelah Kanan dan langsung kabur membawa motor Korban.
Baca Juga: Jangan Terlewatkan! Intip Manfaat Bayam Untuk Kesehatan
Baca Juga: Neymar Jr Tulis Kata-kata Menyentuh Untuk Perpisahan Lionel Messi Usai Resmi Tinggalkan PSG
Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Merk Honda, satu buah motor Honda Vario warna merah yang sudah dirubah warna menjadi warna Biru Silver dan nomor rangka dan nomor mesinnya telah dirusak.
Baca Juga: Kronologi Bocah di Barito Utara Tewas Terseret Arus Diselokan Samping Rumah
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," sebut Kasat. (*)