KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) meringkus R (39) dan S (23) warga Desa Benao Hulu Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Senin 12 Juni 2023 pagi.
Kedua pelaku diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara dan Polsek Lahei bersama barang bukti sabu total 52 paket kecil dengan berat sekita 46,09 gram.
Baca Juga: Innalillahi, Salah Satu Jamaah Haji Barito Utara Meninggal Dunia
Baca Juga: Kabar Duka! Eks Presiden Legendaris AC Milan Silvio Berlusconi Meninggal Dunia
Dari R polsii mengamankan 33 plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga sabu seberat 38,90 gram bruto.
Sementara dari S diamankan sebanyak 19 plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga sabu seberat 7,19 gram Bruto.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo membenarkan penangkapan dua pelaku.
Baca Juga: Coldplay Tambah Jadwal Konser di Asia, Resmi Umumkan Akan Konser 4 Hari di Singapura
Baca Juga: Alami Cedera, Colosseum Club Jakarta Tunda Acara yang Akan di Isi Johnny NCT
Penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapat informasi bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Anggota langsung lakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud,” kata Kasat.
Adapun dalam proses penangkapan didapatkan barang bukti di kamar R polsii mengamankan 33 plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga sabu seberat 38,90 gram bruto dan BB lainya serta uang tunai Rp.6.625.000.
Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Balita Positif Narkoba Diberi Minum Pakai Botol Bekas Bong
Baca Juga: Mohon Maaf! Tiga Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN 2023
Sementara di kamar S sebanyak 19 plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga sabu seberat 7,19 gram Bruto, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam, Barbuk lainnya serta uang tunai Rp 1.350.000.