KALTENGLIMA.com - Ada Kabar gembira bagi tenaga honorer di Indonesia tahun 2023 ini.
Sekian lama mengabdi tanpa jaminan kepastian kerja, mereka akhirnya bisa diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN)
Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sontak saja memberikan dampak positif bagi para tenaga honorer yang telah mengabdi untuk bangsa dan negara.
Baca Juga: Wanita Muda Alami Patah Kaki Gegara Terjepit Lift di Indekos Jakarta Pusat
Namun, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN. Pasalnya BKN telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi agar honorer bisa menjadi ASN.
Sebab hanya golongan honorer tertentu harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti masa kerja minimal satu tahun pada tahun 2005 hingga saat pengangkatan CPNS, usia maksimal 46 tahun serta minimal berusia 19 tahun dan pendapatan tidak dibiayai dari APBN/APBD.
Baca Juga: Dramatis! Timnas Uruguay Jadi Juara Piala Dunia U-20 Usai Tumbangkan Italia
Baca Juga: Hasil MotoGP Italia: Rider Ducati Francesco Bagnaia Menang di Kampung Halaman
Selain itu, bekerja dalam lingkup instansi pemerintah, lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), serta memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini kategori tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi ASN, seperti tenaga honorer yang tidak aktif bekerja selama tiga bulan, tenaga honorer yang diketahui telah melanggar disiplin dalam bekerja, dan tenaga honorer yang sudah tiba di masa pensiunan.
Baca Juga: Warga Barito Utara Terlibat Curanmor, Barbuk Dijual di Wilayah Kalsel
Baca Juga: Jelang Comeback, EXO Akan Pre-release Track ‘Let Me In’
Sementara untuk golongan yang masuk dalam pengangkatan ASN bisa Ansa lihat dalam surat pengumuman nomor 1199/B/GT.00.08/2023.