"Setelah mendapat laporan tentang terjadinya tindak pidana penipuan tersebut resmob polres seruyan langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil informasi yang didapat diketahui bahwa pelaku penipuan tersebut berada di Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim," ujarnya.
Selanjutnya anggota Resmob Seruyan berkoordinasi dengan Resmob Kotim dibantu anggota Polsek Cempaga bergerak untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya atas dasar tersebut pelaku dibawa ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut," kata Kasat. (*)
.