KALTENGLIMA.com, Palangka Raya - Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dan pembunuhan berencana yang terjadi di Timpah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
Dalam kasus ini tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kapuas, berhasil meringkus tiga terduga pelaku pembunuhan terhadap LT (75) pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Rumah Sakit di Kota Palangka Raya.
Baca Juga: Bikin Ngakak, Jae Respon Cuitan Penggemar yang Sebut Nenek Tapasya Cocok Jadi Ibunya
Baca Juga: Banyak Keluhan, Anggota Dewan Barito Utara Wisuda Jenjang TK hingga SMA Dihapus
"Ketiga terduga pelaku yang semuanya perempuan diantaranya HT (27) warga Desa Tumbang Miwah, Kabupaten Gumas, TL (26) warga Kalibata, Kota Palangka Raya dan MR (27) warga Kasongan, Kabupaten Katingan," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, Sim M.Si dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimum Mapolda Kalteng, Selasa 20 Juni 2023.
Baca Juga: AKP SW Diduga Tipu Tukang Bubur, Kapolri : Proses, Pecat dan Pidanakan
Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, menambahkan pembunuhan berencana ini terjadi karena terduga pelaku HT merasa dendam dan sakit hati lantaran pernah dimarahi saat bekerja bersama korban.
Dari sakit hati itulah, HT merencanakan pembunuhan terhadap LT, dengan mengajak TL dan MR untuk ikut dalam melancarkan aksinya itu, dengan cara mencekik leher dan memukul dada korban dengan menggunakan tali nilon serta martil jenis palu," ujar Faisal.
Baca Juga: Bupati Murung Raya Buka STQ XI Tingkat Kabupaten
Baca Juga: Rezky Aditya Akan Lakukan Test DNA Anak Wenny, Citra Kirana Tetap Beri Dukungan Meski Berat
Faisal menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 8 Juni 2023 lalu. Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengaku mengajak korban menuju Desa Timpah untuk menghadiri pernikahan keluarga HT.
Namun dalam perjalanan, tersangka HT yang berada disamping korban meminta korban memberhentikan kendaraannya setelah melewati Jembatan Kahayan, untuk membeli minuman beralkohol jenis anggur merah.
Kemudian saat menuju ke lokasi, tepatnya di simpang lima Timpah-Pujon arah Buntok, tersangka HT kemudian memberikan sinyal kepada kedua tersangka lainnya yang duduk tepat dibangku belakang korban dan kemudian langsung menjerat leher dan memukul dada korban dengan menggunakan tali dan martil jenis palu yang telah dipersiapkan sebelumnya.