KALTENGLIMA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Propam Polri untuk segera melakukan proses sidang kode etik terhadap oknum polisi, AKP SW.
Perwira menengah polisi itu diduga melakukan penipuan terhadap Wahidin, tukang bubur ayam asal Desa Kejuden, Cirebon, Jawa Barat.
Sigit menegaskan oknum tersebut akan diproses untuk dipecat dan dipidanakan atas perbuatannya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian yang disebut ratusan juta.
Baca Juga: Bupati Murung Raya Buka STQ XI Tingkat Kabupaten
"Yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan," ujar Sigit di STIK, Rabu (21/6/2023).
Lebih lanjut Sigit menginstruksikan agar proses penerimaan anggota Polri harus benar-benar bersih dan juga sesuai dengan kemampuan calon anggotanya.
Apabila ada informasi terkait dengan penyimpangan jalur penerimaan anggota Polri, kata Sigit, seluruh transaksinya mesti ditelusuri dan diproses.
Baca Juga: Rezky Aditya Akan Lakukan Test DNA Anak Wenny, Citra Kirana Tetap Beri Dukungan Meski Berat
"Kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," ucap Sigit.
"Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kita proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat," jelasnya.
Diketahui, AKP SW dalam kasus yang menjeratnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SW diduga melakukan penipuan dengan sekitar Rp350 juta dengan modus menjanjikan anak tukang bubur di Cirebon bisa diterima jadi anggota polisi.
Selain SW, Polres Cirebon Kota juga menetapkan N, ASN di Mabes Polri sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Syahnaz Sadiqah Bucin ke Rendy Kjaernett Rela Belikan Iphone 11 Pro dan Bayar Hotel Agar Tetap Berhubungan
Taeyong NCT Resmi Jadi Global Ambassador LOEWE
Terungkap! Asnawi Mangkualam Sejak Awal Ternyata Sudah Belajar Cara Kantongi Alenjadro Garnacho
Beauty Box Kenalkan Member Baru, Via yang Berasal dari Indonesia
Dua Pengedar Sabu di Barito Utara Diringkus Polisi