KALTENGLIMA.com, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, berhasil meringkus seorang pria berinisial LP(34) diduga bandar narkoba jenis sabu.
Tidak tanggung-tanggung, dalam penangkapan tersebut kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu seberat 649 gram.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Pawai Akbar 1 Muharram di Murung Raya Meriah
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Sik MH melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno SH menjelaskan, tersangka LP diamankan di tempat tinggalnya di bilangan Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Jum'at 14 Juli 2023 dini hari.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut hasil pengembangan dan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka MA(28) dan PA(30) yang sebelumnya kami amankan terkait kepemilikan sabu yang diakui keduanya didapat dari tersangka LP," terang Kasat Narkoba.
Baca Juga: Gigi Hadid Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Terciduk Bawa Ganja Saat Liburan di Cayman
Berdasarkan dari informasi tersebut, lanjutnya, anggota melakukan pemantauan dan penyelidikan di tempat tinggal tersangka.
“Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu yang dimasukannya ke dalam kaleng biskuit kemudian dikubur didalam tanah di halaman belakang rumahnya," terangnya, Senin 17 Juli 2023.
Baca Juga: Rasmus Hojlund Sepakat Pindah, Manchester United Buka Penawaran ke Atalanta
Baca Juga: Realme 11 Pro Resmi Meluncur ke Indonesia, Mengandalkan Kamera 200MP Superzoom
Kepada petugas, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu tersebut dan dengan disaksikan sejumlah warga, tersangka mengeluarkan satu buah kaleng biskuit yang dikubur didalam tanah, setelah dibuka ditemukan tiga buah kantong besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus produk minuman teh china.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu, satu pack plastik klip, dan satu unit Smartphone warna biru yang kesemuanya diakui merupakan milik tersangka,” ujarnya.