Tak Berkutik! Bandar Sabu di Palangka Raya Diringkus bersama Barbuk 649 Gram

photo author
- Rabu, 19 Juli 2023 | 15:08 WIB
tersangka LP yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di tempat tinggalnya di Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Pahandut Palangka Raya (Dok.Polda Kalteng)
tersangka LP yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di tempat tinggalnya di Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Pahandut Palangka Raya (Dok.Polda Kalteng)

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X