humkri

Oknum Polisi Terlibat Kasus TPPO Penjualan Ginjal

Jumat, 21 Juli 2023 | 21:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Ist)

KALTENGLIMA.com - Oknum polisi Aipda M, terlibat sindikat TPPO penjualan ginjal di Kamboja. Selain pidana, Aipda M terancam disanksi etik karena menyalahi aturan kode etik dan profesi Polri.

Bersamaan dengan proses hukum pidana terkait kasus TPPO, Aipda M juga diproses Propam Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hasil BRI Liga I : Borneo FC Taklukan Barito Putera 2-1

Baca Juga: Hasil BRI Liga I : PSS Sleman vs PSIS Semarang Berakhir Sama Kuat

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik, apalagi oleh pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 21 Juli 2023.

Menurutnya, sanksi terhadap Aipda M akan diputuskan dalam sidang kode etik profesi nantinya.

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," imbuhnya.

Baca Juga: Hasil Korea Open 2023: Tumbangkan Wakil Malaysia Fajar/Rian ke Semi Final

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Sepeda Listrik di Kapuas Diciduk Polisi

"Nanti putusannya seperti apa itu nanti akan melalui proses mekanisme sidang," tambahnya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan oknum polisi dan Imigrasi ini tidak termasuk bagian sindikat TPPO penjualan ginjal di Kamboja, tetapi mereka menerima aliran dana dari jaringan tersebut.

Hengki menjelaskan oknum polisi Aipda M ini merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

Baca Juga: Segera Dibuka! Cek Syarat Pendaftaran CPNS 2023

"Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki, Kamis (20/7).

Halaman:

Tags

Terkini