Dua Pelaku Pencurian Sepeda Listrik di Kapuas Diciduk Polisi

photo author
- Jumat, 21 Juli 2023 | 16:57 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian

KALTENGLIMA.com -Unit Resmob (Reserse Mobile) Polres Kapuas, Polda Kalteng menangkap diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda listrik yang terjadi pada Sabtu 15 Juli 2023 lalu.

Dua terduga pelaku yaitu inisial AN, (21), , warga jalan Mahakam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dan pelaku RY (18) warga Desa Saka Lagun Kecamatan Pulau Petak Kabupateb Kapuas ditangkap pada Kamis 20 Juli 2023.

Baca Juga: Taeyeon SNSD Siap Terbang ke Indonesia, Intip Fotonya di Sini

Baca Juga: Segera Dibuka! Cek Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono Sik melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu yudi Hartanto membenarkan penangkapan pelaku.

"Ya benar, anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap dua terduga pelaku pelaku," kata Kasat dikonfirmasi pada Jumat 21 Juli 2023.

Kronologi kejadian, ungkap Kasat berdasarkan keterangan korban, pada hari Sabtu pagi, anak korban mau berangkat ke sekolah menggunakan sepeda listrik miliknya, namun saat dicek sepeda listrik tersebut sudah tidak ditemukan lagi di teras rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban pun melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Serial Terbaru Netflix ‘Lee Doona’ Akan Tayang Pada 20 Oktober Mendatang

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa, Istri Deddy Corbuzier Dilarikan ke Rumah Sakit, Tumbang Gegara Keracunan Mie Ayam

Dari penangkapan pelaku, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda listrik goda Falcon 145 warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua pelaku terancam hukuman pidana lima tahun dan likenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian lengan pemberatan," sebut Kasat. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X