kaltenglima.com - Kasus pembunuhan terhadap seorang anak yang dilakukan ibunya sendiri di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, kini masuk penyidikan. Tersangka AR (29) ditahan sesuai dengan kewenangan polisi yang diatur dalam Undang-Undang.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Rabu (2/3) membenarkan, penahanan AR. "Tersangka ditahan oleh Polsek Lahei dan dititipkan di Polres Barito Utara," kata dia kepada kaltenglima.com.
Polisi menahan AR terkait pelanggaran Pasal 338 KUHP. Berbunyi ; Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSJ Kalawa Atei. Tanggal 4 Maret mungkin sudah ada hasilnya. Selama belum ada keterangan dari ahli atau dokter jiwa yang menyatakan tersangka cacat jiwa atau menderita gangguan jiwa permanen, proses hukum masih berjalan. Tetapi sebaliknya kalau surat dari RSJ Kalawa Atei menyatakan jiwanya cacat secara permanen, kasusnya segera dihentikan," jelas dia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 44 ayat (1) berbunyi ; Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Informasi yang dihimpun kaltenglima.com, ada dua cara yang bisa ditempuh polisi jika seorang tersangka mengalami cacat, jiwa cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan ahli di RSJ.
(1) Segera berkoordinasi dengan Jaksa untuk menghentikan penyidikan.
(2) Meminta penetapan hakim di pengadilan untuk menghentikan perkara tersebut.
Penasihat hukum tersangka AR dari LBH Pijar Barito, Kotdin Manik, saat dihubungi Rabu sore mengatakan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan tersangka besok.
"Saya menunggu pemeriksaan berjalan, besok, sekaligus menanyakan visim et repertum dari RSJ Kalawa Atei," kata, Penasihat hukum senior di DAS Barito ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ibu sekaligus tersangka pembunuh anak di Kecamatan Lahei, AR (29) menjalani observasi di RSJ Kalawa Atei, Palangka Raya.
Setelah observasi, AR dipulangkan dan ditahan.
AR diproses hukum karena diduga kuat membunuh putrinya Afifa Fatiya (2 tahun 10 bulan). AR bertindak brutal diduga lantaran sedang mengalami gangguan jiwa.
Peristiwa tindak, pidana pembunuhan terjadi Sabtu (12/2) sekitar pukul 08.30 WIB di dalam rumah pelaku. Saat kejadian, sang ayah sedang berada di luar rumah.(*)