Kejati Kalteng Tangkap Buronan Korupsi Bandara Trinsing di Jawa Tengah

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 17:27 WIB
Foto : Buronan terpidana korupsi Bandara HMS Hadi Sugiarto (Tim Kalteng Lima 01)
Foto : Buronan terpidana korupsi Bandara HMS Hadi Sugiarto (Tim Kalteng Lima 01)

kaltenglima.com- PALANGKA RAYA - Tim gabungan Kejaksaan TInggi Kalimantan Tengah, menangkap seorang buronan yang menjadi terpidana korupsi Bandara Trinsing atau Haji Muhammad Sidik, Trinsing, Kabupaten Barito Utara.

Terpidana Hadi Sugiarto alias Sugik bin Hontjo Kurniawan ditangkap di Jalan Palem Raya, RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 18:35 WIB.

Terpidana Hadi Sugiarto merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Bandara Trinsing tahun 2014.

Kejati Kalteng memasukkan Hadi Sugiarto sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena saat dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng, ia tak datang memenuhi panggilan.

Kepala Seksi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Selasa (22/2/2022) di Palangka Raya mengatakan terpidana tersebut ditangkap setelah pencarian intensif oleh tim Tangkap Buronan (Tabur)
Kejati Kalteng.

"Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi," ucap dia.

Kasus korupsi yang menjerat Hadi Sugiarto selaku kontraktor pelaksana, berawal setelah dia menyetujui dan menyepakati PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen.

Tetapi pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality).

"Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.577.113.586,74," jelas Dodik.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Hadi Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

"Akibat perbuatannya, dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Dodik.

Hadi Sugiarto dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.512.113.568,74 sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp.3.000.000.000 yang telah disita dari dirinya.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X