KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH -
Seorang pemuda berinisial N alias Anes (19) beralamat Jalan Beringin, RT 021, RW 006, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah ditangkap polisi.
Pelaku N mengamuk dan menyerang dengan senjata tajam jenis mandau terhadap korbannya bernama Romy usia 23 tahun dan anak masih di bawah umur.
Tindak pidana penganiayaan itu terjadi di atas Jembatan Pangulu Iban, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara (Barut), Jumat (8/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Peristiwa menimpa korban pada saat mereka sedang duduk di atas jembatan Pangulu Iban tiba-tiba datang tersangka N dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah korban. Sabetan parang mengenai kaki sebelah kanan dan kaki sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka," kata Kasat Reskrim Polres Barut AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin 11 Juli 2022.
Atas peristiwa itu, orang tua korban selaku pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Barut.
"Pelaku berhasil ditangkap Unit Pidum setelah menggelar penyelidikan atau lidik terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Barut untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Wahyu .
Barang bukti yang disita polisi berupa sebilah Mandau lengkap dengan kompangnya. Tersangka N dijerat
Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan dengan luka berat diancam pidana penjara paling lama lima tahun. (*)