Tiga Kali Berhasil Nyolong Ranmor, Endingnya Ketahuan dan Berakhir di Jeruji Penjara

photo author
- Minggu, 10 Juli 2022 | 18:39 WIB
Pelaku kasus Curanmor yang diamankan polisi (Foto : Polres Bsrut)
Pelaku kasus Curanmor yang diamankan polisi (Foto : Polres Bsrut)
 
 
KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH - AR alias Ancay, warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sempat tiga kali berhasil membawa kabur sepeda motor curian. 
 
Namun aksi mulusnya nyolong ranmor di Kota Muara Teweh, Barito Utara, terbongkar, setelah, Tim macam Barut melakukan penyidikan berbulan-bulan. Endingnya, Ancay di bekuk polisi dan berakhir di jeruji penjara.
 
Ancay yang beralamat di Kecamatan Daha Utara, terlibat beberapa kali kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara di beberapa lokasi.
 
 
Penangkapan pelaku oleh tim gabungan, Jumat (08/07/2022). sekitar pukul 20.00 WITA. AR mengincar sepeda motor korbannya yang tengah terpakir dengan kunci kontak yang masih menempel.
 
"Tersangka tindak pidana pencurian tiga unit sepeda motor ini AR alias Ancay berhasil kita amankan di Desa Panggandingan Kecamatan Hulu Sungai Selatan Kalsel. Penangkapan ini atas kerjasama dengan pihak anggota Unit Buser Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan dan anggota Polsek Daha Utara,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu, Minggu 10 Juni 2022
 
 
 
Tiga TKP tempat AR alias Ancay melakukan aksi pencurian, pertama, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexy warna merah di Jalan Teratai, Rt 26, Kelurahan Melayu, pada tanggal 20 Juni 2022.
 
Kemudian (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih di Jalan Aisyah Indah, Rt 30, Kelurahan Lanjas, pada tanggal 27 Juni 2022, dan pencurian ketiga 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha M3 warna biru putih di Jalan Manggis, Rt 02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pada tanggal 30 Juni 2022.
 
 
Dari interogasi awal, tersangka AR alias Anjay ini menjelaskan bahwa awalnya tersangka yang sering mengantarkan kue pesanan ke rumah pelanggan. Diperjalanan tersangka melihat sepeda motor yang terparkir dengan kondisi kunci kontak yang masih melekat pada sepeda motor korban.
 
Selanjutnya, tersangka memarkirkan sepeda motor yang dipakainya cukup jauh dari rumah korban kemudian tersangka berjalan kaki menuju rumah korban serta selanjutnya mengambil sepeda motor korban dan membawa hasil curiannya untuk disembunyikan sementara di tempat yang sunyi dan aman.
 
 
“Setelah kita amankan tersangka  langsung kita bawa ke Polres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana," tandasnya. (*)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X