humkri

Tiga Siswa SMP di Tangerang Jadi Korban Pencabulan

Rabu, 20 Juli 2022 | 09:24 WIB
Ilustrasi korban pencabulan (Pikiran Rakyat)
 
 
KALTENGLIMA.COM - Tiga orang siswa SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang diduga menjadi korban pencabulan.
 
Para korban semua laki-laki terdiri dari beragam usia, di antaranya RPH berumur 13 tahun, JRF berumur 14 tahun, dan AHRJ berumur 17 tahun.
 
Pelaku diketahui berinisial AR (28) merupakan guru agama sekaligus pelatih ekstrakulikuler Pramuka dan Paskibra.
 
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Bebas Hari ini
 
Baca Juga: Nindy Ayunda dan Pacar Bakal Dijemput Paksa Polisi, Kenapa yah?
 
Polisi AR saat ini sudah diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan dan menetapkan seorang tersangka (pencabulan), inisialnya AR umurnya 28 tahun. Pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul pramuka dan Paskibra," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip kaltenglima.com dari Pikiran-Rakyat.com.
 
Baca Juga: Prada Sandi Tewas Dianiaya Seniornya, Kadispenal : Pelaku akan Diproses Hukum Pidana dan Dipecat
 
Saat ini barang bukti berupa baju yang digunakan saat kejadian dan hasil visum telah diamankan pihak kepolisian.
 
"Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah baju yang digunakan pada saat kejadian dan hasil visum,” jelas Zulpan.
 
Baca Juga: Istri Tentara Ditembak Dari Belakang Saat Tiba Dirumah, Kondisinya Sudah Membaik
 
Baca Juga: Dahsyatnya Amalan Doa Ini Dibaca Sebelum Keluar Rumah kata Syekh Ali Jaber
 
Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo
 
Akibat perbuatannya itu pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016.
 
Selain itu dia dikenakan pasal tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana paling lama 15 tahun. ***

Tags

Terkini