Prada Sandi Tewas Dianiaya Seniornya, Kadispenal : Pelaku akan Diproses Hukum Pidana dan Dipecat

photo author
- Selasa, 19 Juli 2022 | 21:17 WIB
Ilustrasi pemukulan (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi pemukulan (Pikiran Rakyat)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Malang nasib Prada Marinir Sandi Darmawan, prajurit Kompi Senapan C Yonif 11 Brigif 3 Pasmar 3, Sorong, Papua Barat.
 
Prada Sandi Darmawan tewas diduga setelah dianiaya oleh 6 orang anggota TNI AL yang merupakan seniornya.
 
Meski saat itu, korban sempat menerima perawatan medis dari dokter. Namun, pada Sabtu 16 Juli 2022 sekitar pukul 19.57 WIT Prada Sandi dinyatakan meninggal dunia
 
 
Jenazah korban kemudian diberangkatkan menuju Jawa Timur untuk disemayamkan di rumah orang tuanya di Dusun Billaan, Desa Montok, Kabupaten Pamekasan.
 
Pengeroyokan dan pemukulan yang terjadi pada Jumat 15 Juli 2022 itu mengakibatkan Prada Marinir Sandi Darmawan harus dirawat intensif di Barak kompi C namun kemudian harus dipindahkan ke RS TNI AL dr Oetojo Kota Sorong karena kondisi korban semakin memburuk.
 
 
 
Pelaku penganiayaan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Pomal Lantamal XIV Sorong.
 
Terkait hal itu, Kepala STAF TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memastikan memproses pidana dan memecat prajurit yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap junior.
 
Kadispenal Laksma TNI Julius Widjono menyebutkan, bahwa keputusan KSAL tersebut terkait dengan penganiayaan oleh enam prajurit senior TNI AL terhadap Prada hingga berujung tewas.
 
 
Pelaku akan diproses hukum pidana dan dipecat," ujar Julius dikutip kaltenglima.com dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa 19 Juli 2022.
 
Julius juga membenarkan insiden penganiayaan yang berujung tewasnya seorang prajurit TNI oleh para seniornya
 
Kronologinya,  korban diduga mencuri ATM milik teman satu angkatan di barak kompi C Yonif 11 Mar.
 
 
 
Julius mengatakan, KSAL menginstruksikan para pimpinan satuan TNI AL untuk memberi sanksi tegas terhadap pelaku penganiayaan.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X