humkri

DPO Kasus Anirat di Batu Raya Diringkus, Kasat Reskrim : Motif Pelaku Tersinggung

Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:37 WIB
Dua DPO kasus anirat di desa Batu Raya diringkus (Humas Polres Barito Utara)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH- Berakhir sudah pelarian dua DPO atau buronan kasus penganiayaan berat (Anirat) di desa Batu Raya Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara.
 
Baca Juga: Yang Hyun Suk dan Pengacaranya Berdebat Untuk Membuang Bukti dimana Han Seo Hee Berbicara Tentang Ancamannya
 
Dua pelaku Anirat yaitu Cunglai alias Acong (40) dan Ardianto alias Lora diringkus tim gabungan dari Polres Barut, Polsek Gunung Timang dan Polsek Gunung Bintang Awai di tempat persembunyian mereka, di kawasan hutan Desa Malungi, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022, pukul 02.00 dini hari.
 
Baca Juga: Blockberry Creative Rilis Pernyataan Pertama Tentang Yeojin LOONA yang Pingsan Saat Konser Mexico City
 
Baca Juga: HyunA dan Dawn Ucapkan Terima Kasih Usai Resmi Tinggalkan P NATION
 
"Mereka sembunyi di hutan usai melakukan penganiayaan berat terhadap korban. Tim saat melakukan penangkapan harus berjalan 4 kilometer menuju pondok tempat keduanya sembunyi," kata Kasat Reskrim Polres Bariro Utara AKP Wahyu Setiyo Budiarjo  yang memimpin langsung penangkapan kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022
 
Baca Juga: Sungjin DAY6 Akan Jumpa Fans Bertepatan dengan Hari Wajib Militer Untuk Rayakan Ulang Tahun Debut Band
 
Saat penangkapan, kata Kasat Reskrim Wahyu, kedua pelaku sempat hendak melawan. Namun dengan penangkapan humanis kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri.
 
Baca Juga: Gula Darah Tinggi, Atasi dengan Empat Buah Ini
 
"Kita juga berterima kasih pihak keluarga sudah membantu memberi informasi keberadaan kedua pelaku, sehingga keduanya berhasil diamankan," terang AKP Wahyu.
 
Menurut pengakuan kedua pelaku, jelas Wahyu, mereka (Acong dan Lora) tersinggung, karena dilarng melintas di jalan yang tengah diperbaiki.
 
"Acong terlebih dahulu membacok korban, Gaduk dan disusul oleh Lora menyerang korban menggunakan parang," terang Kasat Reskrim.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku pasal 170 dan 354 penganiayaan secara bersama-sama maupun penganiayaan berat mengakibatkan orang lain cacat seumur hidup dengan penjara paling lama 8 tahun.
 
Diberitakan sebelumnya, Cunglai alias Acong  ( 40) warga Desa Batu Raya I, dan Ardianto alias Lora warga Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, kabupaten Barito Selatan, membacok operator Gredeer, bernama Gaduk,  saat bekerja memperbaiki jalan di Desa Batu Raya 1.
 
Keduanya saat itu diminta bersabar untuk tidak melintas karena ada perbaikan jalan. Namun karena tersinggung, kedua pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau dan parang, pada tanggal 14 Agustus 2022, sore.
 
Akibat serangan keduanya, pelaku mengalami luka di bagian kepala, dan tangan, terutama pada empat jari tangan korban putus.
 
usai menganiaya korban, keduanya lalu melarikan diri. PIhak Polres barito Utara pun sempat mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) kepada kedua pelaku. Selama hampir 17 hari dalam pelarian, keduanya berhasil ditangkap. (*)

Tags

Terkini