KALTENGLIMA.COM - Jhoni Pranata Oknum pegawai honorer di salah satu kantor di Kabupaten Murung Raya ditangkap polisi diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Dari tangan Jhoni Pranata polisi menyita 4
(empat) paket plastik klip transparan diduga berisikan sabu dengan berat sekitar 2,51 gram.
Baca Juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang
Selanjutnya, 1 (satu) buah Hp merk Samsung galaxy A03 warna Hitam,
1 dompet kecil warna unggu, timbangan hitam merk ROCKET SCAVE, 1 bandel plastik klip transferan ukuran 3x5 100 lembar, 1 buah serok sabu terbuat dari sedotan, uang sebesar Rp 1.450.000 dan 1 buah bong lengkap dengan alat hisap terbuat dari botol plastik.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui kasat Narkoba Polres Murung Raya Iptu Heri Purwanto SH mengatakan,, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Mura.
"Pelaku kita ditangkap dirumahnya jalan Ahmad Dahlan RT. 02 RW.IV Kelurahan Beriwit kecamatan Murung, Kabupaten Mura Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Senin 29 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib," kata Iptu Heri Purwanto SH, Selasa 30 Agustus 2022.
Kronologi penangkapan, kata dia,
berawal kecurigaan anggotanya kepada seseorang laki-laki yang berada di dalam rumah jalan Ahmad Dahlan RT. 02 RW. 04 kelurahan Beriwit Kecamatan Murung dengan pintu terbuka menggunakan Narkoba jenis sabu sabu.
Setelah dilakuan penggeledahan terhadap pelaku disaksikan saksi masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian ditemukan didalam kotak rokok merk UP nano 4 (Empat) paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu seberat 2.51 gram yang di simpan d tas kecil warna hitam.
"Setelah kami melakukan pengeledahan ditemukan narkoba diduga jenis sabu dalam kota rokok yang disimpan dalam tas" kata Heri Purwanto.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Mura untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat. (*)