humkri

Jhoni Pranata Ditangkap Polisi Edar Sabu

Selasa, 30 Agustus 2022 | 22:36 WIB
Jhoni Pranata ditangkap edar sabu (Humas Polres Murung Raya)
 
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Jhoni Pranata Oknum pegawai honorer di salah satu kantor di Kabupaten Murung Raya ditangkap polisi diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
 
Dari tangan Jhoni Pranata polisi menyita 4
(empat)  paket plastik klip transparan diduga berisikan sabu dengan berat sekitar 2,51 gram.
 
Baca Juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang
 
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Bongkar Dosa Jariyah, Ini Bahayanya
 
Selanjutnya, 1 (satu) buah Hp merk Samsung galaxy A03 warna Hitam, 
1 dompet kecil warna unggu, timbangan hitam merk ROCKET SCAVE, 1 bandel plastik klip transferan ukuran 3x5 100 lembar, 1 buah serok sabu terbuat dari sedotan, uang sebesar Rp 1.450.000 dan 1 buah bong lengkap dengan alat hisap terbuat dari botol plastik.     
 
Baca Juga: IST Entertainment Umumkan Sunwoo THE BOYZ Akan Hiatus Karna Masalah Kesehatan
 
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui kasat Narkoba Polres Murung Raya Iptu Heri Purwanto SH mengatakan,, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Mura.
 
Baca Juga: Bisa Dicontoh, Rahasia Orang Jepang Bisa Berumur Panjang
 
Baca Juga: Jeno NCT Dream & Mina TWICE diduga Berteman di Klien Game Steam
 
"Pelaku kita ditangkap dirumahnya jalan Ahmad Dahlan RT. 02 RW.IV  Kelurahan Beriwit kecamatan Murung, Kabupaten Mura Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Senin 29 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib," kata Iptu Heri Purwanto SH, Selasa 30 Agustus 2022.
 
Kronologi penangkapan, kata dia,
berawal kecurigaan anggotanya kepada seseorang laki-laki yang berada di dalam rumah jalan Ahmad Dahlan RT. 02 RW. 04 kelurahan Beriwit Kecamatan Murung dengan pintu terbuka menggunakan Narkoba jenis sabu sabu. 
 
Setelah dilakuan penggeledahan terhadap pelaku disaksikan saksi masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian ditemukan didalam kotak rokok merk UP nano 4 (Empat) paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu seberat 2.51 gram yang di simpan d tas kecil warna hitam.
 
Baca Juga: Yang Hyun Suk dan Pengacaranya Berdebat Untuk Membuang Bukti dimana Han Seo Hee Berbicara Tentang Ancamannya
 
 "Setelah kami melakukan pengeledahan ditemukan narkoba diduga jenis sabu dalam kota rokok yang disimpan dalam tas" kata Heri Purwanto.
 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Mura untuk dilakukan proses lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan 
Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Baca Juga: DPO Kasus Anirat di Batu Raya Diringkus, Kasat Reskrim : Motif Pelaku Tersinggung
 
"Pelaku sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat. (*)
 
 
 
 

Tags

Terkini